Warga RI Habiskan Rp 680 T Buat Berobat, Menkes Dorong Pembiayaan BPJS-Asuransi

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperluas dan memperkuat ekosistem pembiayaan kesehatan nasional. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara 50 perusahaan asuransi dan 70 rumah sakit guna menghadirkan layanan kesehatan yang lebih efisien, terjangkau, dan berkelanjutan.
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa penguatan pembiayaan ini merupakan implementasi pilar keempat Transformasi Kesehatan. Saat ini, total belanja kesehatan nasional mencapai sekitar Rp640 triliun per tahun, namun porsi pembiayaan berbasis asuransi masih tergolong minim.
"Tujuannya adalah pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat bagi masyarakat dan negara semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya itu berkesinambungan. Jadi bisa berkembang dengan normal dan sustainable," ujar Menkes, Kamis (3/9/2026).
Target 80-90 Persen Belanja Kesehatan Terproteksi Asuransi
Pemerintah menargetkan agar 80 hingga 90 persen biaya kesehatan individu dapat ditanggung melalui skema perlindungan asuransi, sehingga masyarakat tidak lagi menanggung beban biaya medis secara langsung (out-of-pocket) saat jatuh sakit.
Dari total kebutuhan pembiayaan kesehatan nasional tersebut, pemerintah merancang pembagian porsi secara strategis. Sekitar 60 persen diharapkan bisa ditanggung BPJS Kesehatan dan sisanya diperkuat melalui skema asuransi swasta atau komersial.
"Supaya makin banyak kalau ada orang datang ke rumah sakit, yang bayar bukan dirinya sendiri, yang bayar bukan perusahaannya, tapi yang bayar adalah perusahaan asuransi. Asuransinya bisa BPJS, bisa swasta," ujar Menkes
Sejalan dengan penguatan ekosistem ini, Kepala Eksekutif Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa kolaborasi ini didukung oleh penyesuaian regulasi dalam POJK Nomor 36 Tahun 2025.
Dalam aturan anyar tersebut, OJK mewajibkan perusahaan asuransi untuk menyediakan opsi produk kesehatan dengan atau tanpa skema risk sharing (co-payment) yang transparan bagi konsumen.












