BPOM Turun Tangan Investigasi Skin Booster dari 'Kulit Mayat',

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI akhirnya buka suara menanggapi heboh tren perawatan kecantikan skin booster asal Korea Selatan, yang diklaim menggunakan bahan 'kulit mayat'. Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan telah menerjunkan tim khusus untuk melakukan penelusuran dan investigasi langsung di lapangan.
Penanganan kasus tersebut melibatkan dua unit kerja teknis, yakni Kedeputian 1 (Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif) serta Kedeputian 4 (Bidang Penindakan).
"Ya sekarang lagi diinvestigasi sama Kedeputian 1 dan Kedeputian 4. Jadi saya kira, memang sudah saya dengar laporan itu," beber Taruna usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Taruna menjelaskan, penelusuran berawal dari aduan masyarakat yang ramai di media sosial. Meski demikian, tindakan pembuktian di lapangan tetap wajib dilakukan untuk memastikan keamanan dan legalitas produk tersebut.
"Tapi kan kita harus turun ke lapangan untuk melihat produk-produk tersebut. Ada laporan dari media sosial, dari situ kita tanggapi. Saya sudah perintahkan Deputi 4 dan Deputi 1 untuk timnya turun investigasi," lanjut dia.
Ia menegaskan akan mengambil tindakan tegas, jika dalam investigasi ditemukan pelanggaran hukum atau produk beredar secara ilegal di Indonesia.
"Yang jelas, kalau dia melanggar aturan hukum ya kita hukum," tegas Taruna.
Isu mengenai skin booster 'kulit mayat' sebelumnya juga ditanggapi oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Dermatologi dan Venereologi Indonesia (PERDOSKI). Ketua Umum PERDOSKI Pusat, Dr dr Hanny Nilasari, SpDVE, Subsp Ven, FINSDV, FAADV membenarkan, bahan tersebut memang berasal dari donor jaringan kulit manusia.
Namun, pihaknya belum dapat memastikan apakah donor kulit tersebut diambil dari manusia yang masih hidup atau dari jenazah (kadaver).
"Jadi, (terbuat dari) matriks jaringan kulit yang berasal dari donor. Tapi donornya memang donor yang kita enggak tahu apakah itu donor hidup, apakah donor mati," ungkapnya dalam wawancara bersama detikcom, Rabu (16/9).
"Tetapi, istilah 'suntik kulit mayat' itu sebetulnya enggak menggambarkan hal yang sesungguhnya gitu," lanjutnya.
dr Hanny menjelaskan pada dasarnya produk yang dimaksud menggunakan Human Acellular Dermal Matrix (hADM).
Secara teknis, hADM merupakan matriks jaringan kulit manusia yang diolah melalui prosedur pemurnian dan sterilisasi ketat. Proses ini bertujuan untuk membuang komponen seluler yang dapat memicu reaksi imunologi pada penerimanya.
Terkait peredarannya, dr Hanny menegaskan setiap produk estetika medis berbahan baku jaringan donor manusia, harus memenuhi tahapan regulasi serta uji klinis sebelum dipasarkan. Ia mengimbau masyarakat agar tidak tergiur promosi berlebihan di media sosial dan selalu memeriksa legalitas izin edar BPOM.
Pasien juga berhak mengetahui bukti klinis, transparansi asal bahan baku, hingga risiko komplikasi sebelum memutuskan menerima tindakan medis estetika.












