Menjaga Identitas Aceh di Era Digital: Sebuah Ikhtiar Lewat Regulasi Penyiaran

*) Dosi Elfian SHI
Praktisi Media dan Kampus, Founder Dosi Elfian Smart Speaking
KITA sedang hidup di zaman yang serba berubah. Teknologi informasi berkembang begitu pesat hingga batas antara siaran televisi konvensional dan konten digital nyaris tak terlihat lagi. Di tengah situasi inilah Aceh mengambil langkah berani dengan melahirkan Qanun Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Sebuah aturan yang tidak hanya bicara soal hukum, tapi juga soal siapa kita sebagai masyarakat Aceh.
Jujur saja, kini kita menikmati internet. Informasi tersedia di ujung jari, hiburan tak pernah habis, dan dunia terasa semakin dekat. Tapi di balik semua kemudahan itu, ada yang perlahan mengikis nilai-nilai yang selama ini kita jaga. Konten kekerasan, judi online berbalut hiburan, hingga perilaku yang jauh dari norma syariat Islam, setiap hari hadir begitu saja di layar ponsel anak-anak kita. Tanpa ada yang menyaring.
Qanun Penyiaran Aceh lahir dari keresahan nyata itu. Berbekal mandat dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh, regulasi ini menjadikan Aceh sebagai provinsi pertama di Indonesia yang berani mengatur ruang digital secara serius. Bukan sekadar urusan administrative, akan tetapi ini juga soal harga diri dan jati diri Aceh, di tengah derasnya arus algoritma media sosial yang lebih peduli pada engagement daripada etika.
Banyak yang mungkin langsung khawatir: apakah aturan ini akan membungkam kreativitas?
Jawabannya jelas tidak. Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Aceh lebih tepat dilihat sebagai kompas, bukan tembok penghalang. Bagi para youtuber, influencer, dan kreator konten di Aceh, P3SPS justru bisa menjadi tantangan yang menarik.
Bagaimana caranya mengemas nilai-nilai Islam dan kearifan lokal Aceh menjadi konten yang segar, relevan, bahkan viral? Itu pertanyaan yang jauh lebih menarik daripada sekadar mengejar views tanpa arah.
Ruang digital Aceh seharusnya bisa membuktikan bahwa modernitas dan syariat bukan dua hal yang saling bertentangan.
Tentu saja, kita harus realistis. Mengawasi siaran televisi dengan mengawasi ribuan akun media sosial adalah dua hal yang sangat berbeda. Internet itu luas, anonim, dan tidak mengenal batas wilayah. Dalam konteks seperti itu, KPI Aceh akan menghadapi tantangan yang tidak kecil.
Karena itulah, pendekatan yang paling masuk akal bukan pendekatan yang menghukum, melainkan yang mendidik. KPI Aceh perlu hadir bukan sebagai "polisi konten" yang menakutkan, tapi sebagai mitra yang membantu pelaku media digital memahami tanggung jawab mereka. Literasi media yang baik jauh lebih tahan lama daripada sanksi yang hanya memunculkan rasa takut sesaat.
Aturan sebaik apapun tidak akan berjalan sendiri. Pemerintah Aceh, para ulama, akademisi, dan praktisi media perlu duduk bersama bukan hanya untuk merumuskan regulasi, tapi juga untuk memastikan aturan itu bisa benar-benar diterapkan di lapangan. Jika berhasil, Aceh bisa menjadi teladan bagi provinsi lain dalam hal melindungi publik di ruang digital. Masalahnya, jauh sebelum ini Aceh telah menjadi inspirasi bagi pemerintah negara ini, hingga melahirkan Bappenas yang mencontoh Aceh Development Board kala Ibrahim Majid, selain itu juga munculnya MUI yang tak lepas dari MPUnya Aceh. Bahkan fasilitas berobat Jaringan Kesehatan Nasional (JKN) adalah mereduksi Jaringan Kesehatan Aceh (JKA) yang mulai di era Gubernur Irwandi Yusuf.
Pada akhirnya, Qanun Penyiaran Aceh adalah sebuah pernyataan dimana Aceh tidak mau hanya jadi penonton dalam arus informasi global. Kita ingin berdaulat atas ruang digital kita sendiri, dan kita ingin anak-anak kita tumbuh dalam lingkungan yang tidak hanya mencerdaskan, tapi juga membentuk karakter mereka sebagai orang Aceh yang teguh pada nilai-nilai keislaman.
Ingat! Modernisasi memang tidak bisa dihindari. Tapi kehilangan identitas adalah pilihan yang kadang tak bisa dihindarkan, dan Aceh memilih untuk tidak membiarkan itu terjadi. []



