,
Hi Aceh
Home/OPINI/Era “Jobless Growth”, Sarjana Menganggur Perlu Diatur
OPINI

Era “Jobless Growth”, Sarjana Menganggur Perlu Diatur

Redaksi
Redaksi·calendar_todayAugust 22, 2026·03.37 WIB
Foto 1

*) Oleh : Rut Sri Wahyuningsih

Institut Literasi dan Peradaban

Survei Angkatan Kerja Nasional menyebutkan per Mei 2026, jumlah pengangguran berlatar belakang sarjana terapan atau S-1, S-2, dan S-3 mencapai 1.033.182 orang (kompas.id,7-8-2026). Total pengangguran di Indonesia hingga Mei 2026 menurut Badan Pusat Statistik (BPS) masih ada 7,22 juta orang. Setelah dikurangi dari latar belakang sarjana, masih ada 7,68 persen dari lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) . Paling sedikit tercatat pengangguran tingkat pendidikan SD ke bawah, yaitu sebesar 2,31 persen dari total semua pengangguran dalam negeri.

Dilihat dari jenis kelamin, pengangguran laki-laki sebesar 4,85 persen, lebih tinggi dibanding pengangguran perempuan sebesar 4,32 persen. Dari sisi tempat tinggal, pengangguran perkotaan lebih tinggi dari perdesaan yang masing-masing 5,54 persen dan 3,15 persen (Cnnindonesia.com,6-8-2026).

Paradoks Negeri Kaya SDM dan SDA

Sarjana menjadi pengangguran tertinggi di negara ini. Semua latar belakang pendidikan menyumbang pemgangguran, pun mirisnya angka tertinggi pengangguran adalah pria. Padahal mereka adalah yang mendapat taklif syariat sebagai pencari nafkah sekaligus penanggung jawab keluarga. Masa penerimaan mahasiswa baru juga sudah dimulai, terbayang 3-4 tahun lagi mereka menjadi sarjana, akankah mereka menambah tumpukan pengangguran?

Sedangkan jika melihat syarat minimal pendidikan formal untuk menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI adalah SMA atau sederajat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dan faktanya memang ada 63 Anggota DPR RI Berijazah SMA, 211 tak memiliki kejelasan riwayat pendidikannya. Sehingga publik bertanya-tanya mengapa untuk rakyat dipersulit, sementara para anggota dewan yang terhormat dipermudah. Mereka mewakili siapa? Apakah benar hanya uang yang membedakan sehingga hal-hal mereka dipermudah?

Pertanyaan berikutnya bagaimana kualitas pembentukan undang-undang jika para penyusunnya sendiri minim keterbukaan soal pendidikan?di sisi lain, PDB tetap meningkat bahkan diproyeksikan naik hingga 5,4 persen di tahun 2026, investasi terus masuk, produktivitas perusahaan membaik, tetapi daya serap tenaga kerja tidak lagi bergerak mengikuti. Karena di sisi lainnya PHK terus membayangi, usaha kecil lebih mendominasi yang menunjukkan hanya rakyat yang bergerak untuk bertahan hidup bukan perusahaan besar yang padat karya.

Artinya, Indonesia perlahan memasuki era yang dalam literatur ekonomi disebut sebagai jobless growth—pertumbuhan ekonomi tanpa pertumbuhan kesempatan kerja yang memadai (kompas.com,4-8-2026). Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan 15.425 pekerja kehilangan pekerjaan hanya dalam periode Januari–April 2026, meningkat sekitar 84 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Beberapa perusahaan besar di sektor tekstil, garmen, alas kaki, elektronik, hingga teknologi kembali melakukan efisiensi tenaga kerja akibat melemahnya permintaan global, tekanan impor, dan percepatan otomatisasi.

Satu Juta Sarjana Menganggur, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jelas satu juta bukan sekadar angka, itu menyangkut masa depan sebuah keluarga, generasi bahkan negara. Meningkatnya pengangguran ditengarai karena pertumbuhan lapangan kerja formal yang membutuhkan keterampilan tinggi tidak sebanding dengan jumlah lulusan yang ada.

Unjuk rasa ratusan mahasiswa dari Universitas Sumatera Utara (Sumut) di depan DPRD Sumut menjadi bukti, mereka ingin pemerintah mulai evaluasi program MBG, transparansi anggaran, hingga menagih realisasi janji pemerintahan Prabowo-Gibran terkait pembukaan 19 juta lapangan pekerjaan. Program MBG dan KDMP pun dinilai belum banyak menyerap tenaga kerja sesuai kompetensi, khususnya lulusan perguruan tinggi (cnnindonesia.com,15-6-2026).

Dampak dari situasi ini adalah jobfair dipenuhi pencari kerja, bahkan sejumlah orangtua harus mengantar dan menunggu anaknya berburu pekerjaan. Dan inilah fakta penerapan sistem kapitalisme dimana pertumbuhan ekonomi diukur dari akumulasi modal, bukan kesejahteraan riil masyarakat, individu per individu.

Dampak pengaturan yang keliru yaitu PHK dan pengangguran justru dibiarkan, karena dalam Kapitalisme, keuntungan pemilik modal lebih diutamakan daripada keberlangsungan hidup pekerja. Negara pun menyerahkan penciptaan lapangan kerja kepada pasar dan pihak swasta, lebih bertindak sebagai regulator yang memastikan hal tersebut berlangsung. Lebih parahnya, kapitalisme membiarkan kepemilikan umum (SDA, tambang, energi) yang seharusnya dikelola negara sebagai amanah UUD 1945, dikuasai korporasi swasta/asing demi investasi. Inilah akar masalah yang akhirnya menghambat penyerapan tenaga kerja yang cukup besar.

Islam Solusi Pemerataan Kerja

Tentu menjadi kewajiban kita untuk mencari solusi terbaik, dan Islam adalah jawabannya, sangat berbanding terbalik dengan kapitalisme, Islam menjadikan pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu sebagai ukuran keberhasilan ekonomi, bukan sekadar pertumbuhan ekonomi ala kapitalisme atau akumulasi modal.

Dalam hal ini, Islam yang terwujud dalam negara Khilafah bertanggung jawab menjamin kebutuhan rakyat yang kehilangan pekerjaan, sementara syariat mengatur hubungan kerja dan melindungi hak pekerja. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Imam/Khalifah adalah penggembala (raa’in), dan dialah yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya.”(HR. Bukhari dan Muslim), artinya Khilafah berperan sebagai raa’in atau pelayan, dengan membuka lapangan kerja bagi setiap rakyat yang membutuhkan, mengembangkan industri strategis, serta memfasilitasi keterampilan dan penempatan kerja rakyat.

Pendapatan negara berlimpah yang didapat dari hasil pengelolaan sumber daya strategis seperti minyak, gas, tambang, hutan, dan air yang berstatus kepemilikan umum. Sehingga kemaslahatan seluruh rakyat bisa terpenuhi, termasuk pembukaan lapangan pekerjaan bagi rakyat. Sedang kebutuhan dasar rakyat terkait, sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan ditanggung negara, tidak dibebankan samasekali kepada rakyat. Di sinilah kita bisa buktikan, bagaimana mekanisme sebuah negara yang sejahtera, tanpa pajak, tanpa riba dan tanpa bergantung kepada negara lain. Dan sepanjang hidup Rasulullah, sistem inilah yang beliau perjuangkan dan terapkan. Maka kewajiban kita adalah menaatinya, sebagaimana firman Allah swt. yang artinya, “...Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.”(TQS al-Hasyr:7). Wallahualam bissawab.[]

Komentar

0