,
Hi Aceh
Home/NASIONAL/Pakar Dorong Polri Tindak Tegas Penyebar Konten Manipulatif dan Provokatif
NASIONAL

Pakar Dorong Polri Tindak Tegas Penyebar Konten Manipulatif dan Provokatif

Redaksi
Redaksi·calendar_todayAugust 8, 2026·11.36 WIB
Foto 1

Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindak tegas penyebar konten manipulatif dan provokatif di media sosial yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan publik.

Dorongan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya sejumlah muatan di media sosial yang diduga mengandung unsur pengancaman, manipulatif, dan provokatif.

“Terkait adanya muatan media sosial yang terungkap adanya pengancaman, manipulatif, dan provokatif, telah menimbulkan kegaduhan publik sehingga perlu dorongan kepada Polri agar menindak tegas penyebar konten manipulatif dan provokatif yang marak belakangan ini dengan penerapan tindak pidana,” kata Rullyandi, Sabtu, 8 Agustus 2026.

Menurut Rullyandi, kebebasan setiap warga negara juga memiliki batas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia merujuk Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang mengatur pembatasan dalam menjalankan hak dan kebebasan setiap warga negara.

“Sebagaimana UUD 1945 amandemen Pasal 28J ayat (2), memberikan pembatasan kepada setiap warga negara di dalam menjalankan hak dan kebebasannya untuk wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, khususnya pembatasan yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan pidana, dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, ketertiban umum, dan keamanan negara,” jelasnya.

Rullyandi mengatakan ketentuan tersebut tetap menjadi pijakan dalam melihat batas pelaksanaan hak dan kebebasan, termasuk setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan ketentuan tersebut.

“Sekalipun terdapat Putusan MK Nomor 105 yang bersandar pada UUD 1945, khususnya ketentuan Pasal 28J ayat (2),” ungkapnya.

Dalam konteks penegakan hukum di ruang digital, Rullyandi kemudian menyoroti langkah Kepolisian Daerah Jawa Barat dalam menangani kasus penyebaran konten yang dinilai manipulatif dan provokatif.

Sebagaimana langkah tepat Polda Jabar yang berhasil menangkap para pelaku penyebaran konten manipulatif dan provokatif,” pungkasnya.

Ia menilai langkah penegakan hukum diperlukan ketika aktivitas di media sosial telah masuk ke wilayah yang memenuhi unsur pelanggaran pidana.

Komentar

0