Isu Blok Andaman dan Nasib Rakyat Aceh di Tengah Melimpahnya SDA

BLOK Andaman memang masih dalam persiapan komersialisasi gas di tengah dimulainya rangkaian proses eksploitasi sumber daya migas yang diklaim salah satu yang terbesar di dunia itu. Ada pihak yang tiba tiba mengklaim potensi sumber daya itu mencapai nominal Rp 4600 triliun, dan tentu saja ini bukan nilai bersih, karena masih ada rangkaian biaya produksi dan lainnya.
Muncul tanggapan yang riuh rendah, mulai dari kelompok politisi, pengamat dan bahkan mahasiswa. Semuanya seakan berlomba mencari panggung. Mungkin dengan harapan akan dianggap sebagai personal atau kelompok yang paling peduli terhadap ekonomi dan kesejahteraan rakyat Aceh ke depan. Tanggapn itu termasuk dari pihak pihak yang sudah di luar sistem atau idiom bahasa Aceh menyebutkan sebagai kelompok reut rante dan berusaha kembali masuk dalam sistem.
Semua seperti sepakat agar kasus keberadaan PT Arun dengan operator utama ExxonMobile jangan terulang. Padahal banyak juga yang tahu kemana mengalir ‘dana peduli’ saat itu, hingga rakyat seperti tak merasakan apa apa, sementara di sisi lain ada kelompok rakyat yang malah seperti ketiban durian runtuh atau sangat merasakan apa apa.
Dalam kasus Blok Andaman, Ironisnya, ketika pihak Pusat telah menandatangani Plant of Development (PoD) rencana pengembangan nyaris dua bulan, justru Pemerintah Aceh baru mengeluarkan PoD menurut versi mereka. Ada jajaran pejabat, staf khusus, tenaga ahli serta lainnya, yang tercantum dalam PoD versi Pemerintah Aceh itu. Walau sebenarnya sudah terkesan ketinggalan kereta api. Bisa jadi, kita masih berpikir ketika ‘Jakarta’ sudah selesai bekerja.
Salah satu point utama dari PoD itu adalah, pembuatan fasilitas produksi Floating Production Storage and Offloading (FPSO) atau pengelolaan produksi langsung di rig atau offshore (lepas pantai) bukan on shore atawa di daratan. Tentu saja Mubadala selaku main operating telah memikirkan dari segala sisi, termasuk kelayakan biaya serta factor penentu lainnya.
Sebagai catatan, PoD South Andaman sudah ditandatangani oleh pihak Jakarta pada 9 Maret 2026. Setelah itulah semua seperti kebakaran jenggot, dan muncullah rangkaian pendapat dan polemik, di tengah ketertinggalan mengejar kereta api cepat. Dan Pemerintah Aceh pun mengeluarkan PoD versi mereka yang diteken oleh Gubernur Muzakir Manaf. Sementara Mubadala Energy tengah menyiapkan proses tender pengadaan unit FPSO raksasa guna mempercepat komersialisasi gas laut dalam (fast-track) sebelum dialirkan lewat pipa.
Di sisi lain Pemerintah Aceh, dengan harapan bisa menyerap tenaga kerja dan kemanfaatan lebih banyak untuk Aceh berusaha agar pengolahan produk dilakukan secara onshore, tepatnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun.
Salah satu andalannya, bisa jadi train gas eks PT Arun, yang jika mau jujur sebenarnya sudah out of date dan tak layak pakai lagi, karena telah terbengkalai puluhan tahun atau sudah jadi besi tua. Bahkan dalam sebuah pernyataan oleh Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Nurlis Efendi diakui jika Pemerintah Aceh dan SKK Migas sepakat merevisi PoD terkait pengelolaan migas produk Blok Andaman.
Yang justru kemudian mengundang tanda tanya, dalam foto pendukung pernyataan itu justru pertemuan antara Gubernur Aceh dan tim dengan pihak SKK Migas seperti sedang ngopi bareng.
Tak ada sedikitpun dokumen atau proposal di atas meja, kecuali kueh dan kopi, serta ada yang mendengarkan pembicaraan sambil memiringkan posisi badan, dan jauh dari kesan formal. Karena itupula muncul sinyalemen lain, benarkah sudah ada kesepakatan perub ahan PoD tersebut, yang umumnya disesuaikan dengan keinginan Pemerintah Aceh?
Mengutip sebuah cuitan di platform digital, Yang harus dipahami bahwa PoD bukan proposal jual beli ayam yang bisa diubah dengan mudah dan cepat.
Di dalamnya terdapat perhitungan teknis, jadwal pengembangan lapangan, proyeksi produksi, struktur investasi, hingga kalkulasi keuntungan yang menjadi dasar investor mengambil keputusan. Investor tentu sudah jauh hari menyusun dan menghitung dari semua sisi dalam sebuah road map dengan feasibility ‘tingkat dewa’.
Ah…..jangan jangan Surat Tuan Gubernur hanya sebagai pertanggungjawaban politik dan moril bagi 5,6 juta masyarakat Aceh yang tiba tiba berharap besar dari keberadaan Blok Andaman.
Masalahnya, keberadaan sumber daya alam yang melimpah di Aceh saat ini, baik darat maupun laut, tak bisa membuat rakyat Aceh sejahtera, kecuali segelintir orang yang menikmatinya hingga mabuk sekalipun.
Karena yang didapat rakyat sepertinya hanyalah isu racun mercury hingga banjir bandang dan tanah longsor yang menghantam 19 kabupaten/kota terdampak di Aceh akhir Nopember 2025 lalu. Itu saja hasilnya!!
Bukankah itu lebih sadis dan kejam dari klaim ‘effek’ keberadaan Gas Arun masa lalu?
