,
Hi Aceh
Home/DAERAH/Pemko Lhokseumawe Finalisasi Grand Design Wajib Belajar Prasekolah 2026–2029
DAERAH

Pemko Lhokseumawe Finalisasi Grand Design Wajib Belajar Prasekolah 2026–2029

Redaksi
Redaksi·calendar_todayOctober 20, 2026·01.09 WIB
Foto 1

LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe memfinalisasi Grand Design dan Surat Edaran Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah untuk memperluas akses pendidikan anak usia dini. Program ini disiapkan sebagai pedoman pelaksanaan pendidikan prasekolah selama empat tahun, mulai 2026 hingga 2029.

Finalisasi tersebut dipimpin Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar bersama Bunda PAUD Kota Lhokseumawe, Yulinda Sayuti, di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Selasa (20/10/2026).

Sayuti menegaskan, pendidikan prasekolah tidak hanya bertujuan mempersiapkan anak memasuki sekolah dasar, tetapi juga membentuk karakter dan mengenalkan nilai budaya sejak dini.

“Pendidikan sejak usia dini bukan hanya tentang mempersiapkan anak untuk masuk sekolah dasar, tetapi juga membentuk karakter, menanamkan nilai-nilai kebaikan, dan mengenalkan anak pada budaya serta lingkungan tempat mereka tumbuh,” ujar Sayuti.

Ia meminta pelaksanaan program tetap memperhatikan kearifan lokal dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.

Sementara itu, Yulinda Sayuti menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dan masyarakat dalam mendukung pendidikan anak usia dini. Menurutnya, pemerataan layanan pendidikan prasekolah membutuhkan kolaborasi pemerintah, satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat.

Grand Design Implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah Kota Lhokseumawe 2026–2029 memuat empat tahapan. Pada 2026, program difokuskan pada penguatan fondasi dan persiapan implementasi. Tahun 2027 diarahkan pada perluasan akses dan partisipasi anak, disusul peningkatan mutu layanan pada 2028. Adapun 2029 menjadi tahap konsolidasi, evaluasi, serta penguatan tata kelola dan keberlanjutan program.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe, Fauzi, mengatakan finalisasi kedua dokumen tersebut menjadi bagian dari pemantapan pelaksanaan program, yang mengacu pada Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 Tahun Pra-Sekolah Dasar.

“Selanjutnya, sosialisasi dan advokasi akan dilaksanakan di empat kecamatan untuk memperkuat pemahaman serta dukungan para pemangku kepentingan terhadap pelaksanaan program,” kata Fauzi.

Kegiatan tersebut turut dihadiri kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, para camat, pengurus Pokja Bunda PAUD, Bunda PAUD kecamatan, perwakilan HIMPAUDI, IGTKI-PGRI, IGRA, serta Kepala TK Negeri Pembina Banda Sakti.[]

Komentar

0