,
Hi Aceh
Home/DAERAH/Satpol PP-WH Aceh dan Bea Cukai Sita 14.540 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh
DAERAH

Satpol PP-WH Aceh dan Bea Cukai Sita 14.540 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh

Redaksi
Redaksi·calendar_todaySeptember 10, 2026·05.43 WIB
Foto 1

BANDA ACEH — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh bersama Bea Cukai Aceh menyita 14.540 batang rokok ilegal dalam operasi pengawasan dan penertiban di sejumlah wilayah Kota Banda Aceh.

Operasi tersebut berlangsung pada 9 hingga 10 September 2026, menyasar sejumlah titik di Kecamatan Syiah Kuala, Darussalam, dan Meuraxa.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap peredaran rokok yang diduga melanggar ketentuan cukai. Dari kegiatan tersebut, petugas menemukan dan menyita 14.540 batang rokok ilegal dari berbagai merek.

Seluruh barang hasil penindakan kemudian diamankan oleh petugas Bea Cukai untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya lintas instansi dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap aturan cukai.

Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjual, membeli maupun mengedarkan rokok ilegal.

Sinergi Satpol PP-WH Aceh dan Bea Cukai Aceh diharapkan dapat memperkuat pengawasan di lapangan serta mencegah semakin luasnya peredaran rokok ilegal di wilayah Banda Aceh.[]

Komentar

0