Pelayaran Krueng Geukuh-Penang Masih Tunggu Kesepakatan Bilateral Indonesia-Malaysia

BANDA ACEH — Rencana pembukaan kembali pelayaran Krueng Geukuh–Penang masih menghadapi satu kendala utama, yakni belum adanya kesepakatan bilateral Indonesia-Malaysia untuk mengatur pergerakan kendaraan lintas batas jika layanan menggunakan kapal Ro-Ro (Roll-on/Roll-off).
Meski demikian, Pemerintah Aceh tetap mempersiapkan pembukaan jalur tersebut. Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) bahkan terus memonitor perkembangannya dan menginstruksikan pejabat terkait mempercepat berbagai persiapan.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi mengatakan, berdasarkan konsultasi dengan Kementerian Perhubungan, pelayaran internasional Krueng Geukuh–Penang menggunakan kapal penumpang maupun kapal barang pada prinsipnya dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan dan persyaratan pelayaran internasional.
“Yang masih menjadi perhatian adalah apabila pelayaran menggunakan kapal Ro-Ro (Roll-on/Roll-off) yang dapat mengangkut kendaraan. Untuk skema tersebut, sampai saat ini belum terdapat ketentuan khusus yang memungkinkan kendaraan dari Indonesia dibawa masuk dan beroperasi di Malaysia, maupun sebaliknya,” kata Nurlis di Banda Aceh, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, pengaturan kendaraan yang melintas antarnegara membutuhkan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Malaysia. Karena itu, layanan Ro-Ro yang membawa kendaraan masih menunggu kesepakatan kedua negara sebagai landasan hukum pengaturannya.
“Pemerintah Pusat terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Malaysia untuk mendorong terwujudnya kerja sama bilateral yang dapat memberikan kepastian dan mengatur mekanisme keluar-masuk kendaraan dari dan ke Malaysia,” ujar Nurlis.
Persoalan tersebut disampaikan Kementerian Perhubungan dalam konsultasi dengan Tim Pemerintah Aceh di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Tim Pemerintah Aceh yang terdiri dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh Teuku Robby Irza, Staf Khusus Gubernur Aceh Ermiadi Abdul Rahman, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal, dan Kepala Biro Hukum Setda Aceh Dr Amrizal, datang untuk meminta asistensi terkait regulasi pelayaran internasional.
Nurlis mengatakan, kondisi tersebut tidak berarti rencana pembukaan jalur Krueng Geukuh–Penang harus menunggu seluruh persoalan Ro-Ro selesai.
Sebaliknya, Pemerintah Aceh akan mempersiapkan terlebih dahulu skema pelayaran penumpang dan barang, sementara layanan Ro-Ro yang mengangkut kendaraan akan mengikuti perkembangan kerja sama bilateral Indonesia-Malaysia.
“Pelayaran penumpang dan barang dapat dipersiapkan terlebih dahulu, sementara untuk layanan Ro-Ro yang mengangkut kendaraan, Pemerintah Aceh akan mengikuti perkembangan kerja sama bilateral yang sedang diupayakan Pemerintah Pusat,” katanya.
Di sisi lain, Pemerintah Aceh kini sedang menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) untuk mengatur aspek teknis dan operasional yang menjadi kewenangan daerah.
Rapergub tersebut, kata Nurlis, mengatur hubungan fiskal dan korporasi antara Pemerintah Aceh dengan BUMD, yakni PT Pembangunan Aceh (PEMA). Sementara kewenangan perizinan angkutan laut dan kepelabuhanan tetap berada di Kementerian Perhubungan.
Pemerintah Aceh berencana memberikan penugasan disertai pendanaan kepada PEMA untuk menyelenggarakan layanan secara komersial atau business to business (B2B) dengan menggandeng operator pelayaran berpengalaman.
Upaya menghidupkan kembali jalur Krueng Geukuh–Penang merupakan bagian dari visi dan misi Mualem yang telah dituangkan dalam RPJMA 2025–2029 melalui Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2025.
Jalur tersebut sebelumnya pernah beroperasi pada 2015 menggunakan kapal Ro-Ro Jatra III yang dioperasikan PT ASDP Indonesia Ferry. Namun, layanan tersebut kemudian terhenti karena persoalan regulasi.
Kini, Pemerintah Aceh kembali mendorong pembukaan jalur tersebut untuk memperkuat konektivitas Aceh dengan Penang sekaligus membuka peluang perdagangan dan aktivitas ekonomi baru bagi masyarakat.
“Pak Gubernur berharap dengan terbukanya penyeberangan Krueng Geukuh–Penang, maka terbukalah berbagai peluang usaha bagi rakyat Aceh,” kata Nurlis.[]












