Kemenag Alokasikan Rp 80,2 M untuk Pulihkan Sarpras 902 Pesantren di Aceh

Kementerian Agama mengalokasikan bantuan Rp 80,215 miliar untuk pemulihan sarana dan prasarana pascabencana pada 902 lembaga pesantren di Provinsi Aceh. Besaran bantuan disesuaikan dengan tingkat kerusakan masing-masing lembaga, mulai dari rusak ringan hingga rusak total.
Bantuan tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenag memastikan aktivitas pendidikan di pesantren tetap berjalan setelah terdampak bencana.
Data terbaru menunjukkan bantuan awalnya dialokasikan untuk 902 lembaga dengan total anggaran Rp 80,215 miliar. Setelah dilakukan pemutakhiran dan verifikasi, jumlah penerima menjadi 821 lembaga, dengan nilai bantuan yang direalisasikan sebesar Rp 74,24 miliar.
Penyesuaian terutama terjadi pada kategori kerusakan sedang dan ringan. Sebanyak 77 lembaga pada kategori rusak sedang dan 4 lembaga pada kategori rusak ringan mengalami perubahan berdasarkan hasil verifikasi data.
Rinciannya, bantuan untuk 7 lembaga rusak total mencapai Rp 1,96 miliar. Kemudian 250 lembaga rusak berat mendapat Rp 33,98 miliar, 404 lembaga rusak sedang Rp 30,3 miliar, dan 160 lembaga rusak ringan Rp 8 miliar. Total terdapat efisiensi anggaran sebesar Rp 5,975 miliar dibandingkan alokasi awal.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Suyitno mengatakan pemutakhiran data menjadi bagian penting untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar diberikan berdasarkan kondisi riil di lapangan.
"Kita tidak ingin bantuan berhenti pada angka administrasi. Yang menjadi dasar adalah kondisi nyata pesantren. Karena itu, data harus terus diverifikasi agar bantuan yang diberikan tepat sasaran dan sesuai tingkat kerusakan," ujar Suyitno dalam keterangan tertulis, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, pemulihan sarana dan prasarana pesantren tidak semata menyangkut perbaikan bangunan. Lebih jauh, bantuan tersebut diarahkan untuk memastikan proses pendidikan dan pengasuhan santri dapat kembali berjalan secara layak.
"Pesantren adalah ruang belajar, pengasuhan, sekaligus kehidupan bagi para santri. Ketika sarana dasarnya terganggu karena bencana, pemulihannya harus menjadi prioritas agar anak-anak tetap bisa belajar dan beraktivitas dengan aman," katanya.
Ia menegaskan proses penyaluran dan pemanfaatan bantuan akan tetap dikawal agar anggaran digunakan sesuai kebutuhan pemulihan.
"Prinsipnya sederhana, yakni cepat, tepat, dan akuntabel. Kita ingin pesantren yang terdampak segera bangkit, tetapi tetap dengan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.
Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam M. Arskal Salim menjelaskan perubahan jumlah penerima dan nilai bantuan merupakan hasil dari proses pemutakhiran data penerima berdasarkan kategori kerusakan.
"Secara teknis, data awal kemudian kita lakukan verifikasi dan penyesuaian volume berdasarkan tingkat kerusakan. Jadi, angka 821 lembaga dan Rp 74,24 miliar merupakan data setelah proses pemutakhiran, bukan sekadar pengurangan administratif," jelas Arskal.
Ia menambahkan penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan kesiapan administrasi dan hasil verifikasi di lapangan. Kemenag mencatat pencairan tahap pertama sebesar Rp 63,458 miliar atau 85,5 persen, sedangkan tahap kedua sebesar Rp 10,782 miliar atau 14,5 persen.
Menurut Arskal, mekanisme bertahap tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran sekaligus memastikan bantuan dapat segera dimanfaatkan oleh pesantren yang memenuhi persyaratan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kemenag untuk mempercepat pemulihan satuan pendidikan keagamaan terdampak bencana. Langkah ini sekaligus memastikan kegiatan pendidikan dan pengasuhan santri dapat kembali berlangsung secara aman dan layak.












