Kabar Gembira! Menteri ESDM Setujui Kerja Sama Produksi 40 Sumur Minyak Masyarakat Aceh

BANDA ACEH — Kabar gembira bagi masyarakat Aceh. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui kerja sama produksi 40 sumur minyak masyarakat di Aceh Timur dan Aceh Utara.
Persetujuan tersebut menjadi langkah penting dalam penataan sumur minyak masyarakat agar dapat dikelola melalui mekanisme kerja sama yang resmi, lebih aman, tertib dan sesuai ketentuan pemerintah.
Persetujuan itu tertuang dalam tiga surat Menteri ESDM Nomor T-321/MG.04/MEM.M/2026, T-322/MG.04/MEM.M/2026 dan T-323/MG.04/MEM.M/2026 tertanggal 17 September 2026, tentang Persetujuan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM.
Kerja sama tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
40 Sumur di Aceh Timur dan Aceh Utara
Dari total 40 sumur yang mendapat persetujuan kerja sama produksi, sebanyak 29 sumur berada di Aceh Timur dan 11 sumur berada di Aceh Utara.
Di Aceh Timur, kerja sama dilakukan antara PT Medco E&P Malaka selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan PT Aceh Timur Energi dan Mineral (ATEM) serta Koperasi Produsen Tata Seuramo Peureulak (KTPSP).
Rinciannya, 7 sumur melalui kerja sama PT Medco E&P Malaka dengan PT ATEM dan 22 sumur melalui kerja sama PT Medco E&P Malaka dengan KTPSP.
Sementara di Aceh Utara, sebanyak 11 sumur masuk dalam kerja sama antara PT Pema Global Energi (PGE) dengan Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energy (KPKJE).
Apa Artinya bagi Masyarakat?
Secara sederhana, persetujuan ini memberikan lampu hijau terhadap kerja sama pengelolaan dan produksi sumur minyak masyarakat melalui pihak-pihak yang telah ditetapkan.
Dengan skema tersebut, sumur minyak masyarakat diarahkan untuk tidak lagi dikelola secara sembarangan, tetapi masuk ke dalam tata kelola yang memiliki standar teknis, keselamatan, lingkungan, perizinan serta mekanisme penjualan minyak.
Artinya, potensi minyak dari sumur-sumur masyarakat dapat dikelola secara lebih teratur dan diharapkan memberikan manfaat ekonomi yang lebih jelas bagi masyarakat dan daerah.
Namun, persetujuan kerja sama ini masih diikuti sejumlah tahapan. Para pihak harus menyelesaikan aspek perizinan, perjanjian kerja sama, kontrak jual beli minyak, standar operasional, keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan hingga mekanisme komersialisasi produksi.
BPMA: Bukan Sekadar Produksi
Kepala BPMA Mawardi Nur mengatakan persetujuan tersebut merupakan bagian dari percepatan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
“Persetujuan kerja sama ini merupakan bagian dari proses percepatan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025,” ujar Mawardi.
Menurutnya, penataan sumur minyak masyarakat tidak hanya bertujuan meningkatkan produksi minyak, tetapi juga memastikan kegiatan tersebut berlangsung secara aman, tertib dan sesuai ketentuan.
“Yang kita dorong bukan hanya bagaimana sumur dapat berproduksi, tetapi bagaimana produksi tersebut dikelola secara bertanggung jawab, memenuhi aspek keselamatan dan lingkungan, serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan produksi minyak dan ketahanan energi nasional,” katanya.
Produksi Harus Aman dan Terukur
Deputi Operasi BPMA Muhammad Mulyawan mengatakan, setelah persetujuan kerja sama diterbitkan, perhatian berikutnya adalah memastikan kegiatan operasi memenuhi standar teknis.
Pengelolaan sumur akan diarahkan berdasarkan prinsip Good Engineering Practice, termasuk penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja, pemeriksaan integritas sumur, pengelolaan produksi serta perlindungan lingkungan.
“Kita ingin sumur-sumur masyarakat ini dapat memberikan kontribusi terhadap produksi minyak bumi, namun pada saat yang sama harus dikelola secara aman, tertib dan bertanggung jawab,” ujarnya.
BPMA bersama KKKS dan pengelola sumur juga akan melakukan koordinasi serta pemantauan produksi secara berkala.
Ada Mekanisme Penjualan dan Bagi Hasil
Minyak yang dihasilkan dari sumur-sumur tersebut nantinya disalurkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam kerja sama.
Mekanisme harga dan bagi hasil mengacu pada ketentuan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan Indonesian Crude Price (ICP).
Dengan demikian, produksi minyak masyarakat diarahkan masuk ke dalam mekanisme yang lebih resmi, terdokumentasi dan dapat diawasi.
Ketua Tim Task Force Ibnu Hafizh menjelaskan, setelah persetujuan diterbitkan, sejumlah tahapan harus segera diselesaikan, mulai dari perizinan dan kontrak hingga standardisasi teknis, lingkungan serta komersialisasi.
“Standarisasi ini penting supaya kegiatan produksi masyarakat tidak hanya berbicara tentang volume minyak yang dihasilkan, tetapi juga bagaimana keselamatan, lingkungan dan tata kelola menjadi satu kesatuan,” katanya.
Harapan untuk Masyarakat Aceh
Persetujuan kerja sama produksi 40 sumur minyak tersebut menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam menata potensi minyak masyarakat di Aceh.
Jika seluruh tahapan lanjutan dapat diselesaikan sesuai ketentuan, sumur-sumur tersebut diharapkan dapat berproduksi melalui tata kelola yang lebih aman dan resmi.
Bagi masyarakat, kebijakan ini membuka harapan agar potensi minyak yang berada di wilayah mereka dapat dikelola secara lebih tertib, memberikan manfaat ekonomi dan sekaligus ikut mendukung produksi minyak serta ketahanan energi nasional.[]












