DPRA Sahkan Qanun Infrastruktur Hijau untuk Cegah Bencana Banjir di Aceh
DPRA sahkan Qanun Infrastruktur Hijau, regulasi pertama di Indonesia soal mitigasi bencana berbasis alam.
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan Qanun Infrastruktur Hijau Aceh dalam sidang paripurna yang berlangsung di gedung DPRA, Banda Aceh. Qanun ini menjadi regulasi pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tentang pembangunan infrastruktur berbasis alam sebagai solusi mitigasi bencana.
Ketua DPRA menyatakan bahwa qanun ini lahir dari keprihatinan atas seringnya banjir dan longsor yang melanda Aceh setiap tahunnya. "Kita tidak bisa terus-menerus membangun tanggul beton saja. Kita perlu pendekatan yang lebih holistik dengan memadukan infrastruktur teknis dan infrastruktur hijau berbasis ekosistem," ujarnya.
Qanun ini mengatur kewajiban penanaman pohon pada sempadan sungai, pembangunan hutan kota, dan penerapan sistem drainase berwawasan lingkungan di setiap proyek pembangunan. Pelanggaran terhadap qanun ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
