,
Hi Aceh
Home/DAERAH/Bupati Aceh Besar Minta BPK Kawal Anggaran dari Tahap Perencanaan
DAERAH

Bupati Aceh Besar Minta BPK Kawal Anggaran dari Tahap Perencanaan

Redaksi
Redaksi·calendar_todaySeptember 25, 2026·03.37 WIB
Bupati Aceh Besar, H Muharram Idris sampaikan sambutan dalam pertemuan dengan BPK RI Aceh di Aula Meeting PDAM Tirta Mountala, Gampong Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Jumat (25/9/2026). FOTO/MC ACEH BESAR

Bupati Aceh Besar, H Muharram Idris sampaikan sambutan dalam pertemuan dengan BPK RI Aceh di Aula Meeting PDAM Tirta Mountala, Gampong Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Jumat (25/9/2026). FOTO/MC ACEH BESAR

Kota Jantho — Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tidak hanya hadir ketika pemeriksaan telah dilakukan, tetapi turut mengawal dan membina pemerintah daerah sejak awal dalam pengelolaan anggaran.

Menurut Muharram, pembinaan sejak tahap perencanaan penting untuk mencegah terjadinya persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Pengelolaan anggaran oleh instansi pemerintah itu memang perlu pengawalan dan pembinaan. Itu sangat penting,” kata Muharram saat menghadiri Exit Meeting Pemeriksaan Pendahuluan BPK RI Perwakilan Aceh terkait efektivitas peran pemerintah daerah dan pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Mountala di Aula Meeting PDAM Tirta Mountala, Gampong Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Jumat (25/9/2026).

Muharram secara khusus meminta BPK dan BPKP memberikan pembinaan secara berkelanjutan, bukan hanya melakukan pengawasan di tahap akhir.

“Kami sangat membutuhkan pembinaan dari BPK dan BPKP RI. Cuma jangan dikawal di ujung saja. Kalau bisa pembinaannya sudah mulai dari depan, terus ada secara terus-menerus yang mengarah kepada pengawasan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar siap bekerja sama dan mendukung pelaksanaan tugas BPK RI. Menurutnya, perubahan regulasi dan munculnya berbagai aturan baru membuat pemerintah daerah membutuhkan pendampingan agar kebijakan yang dijalankan tetap sesuai ketentuan.

“Regulasi itu mungkin terus berubah, ada inovasi-inovasi tentang hukum-hukum baru atau aturan-aturan baru yang mungkin kami belum mendapatkan informasi. Dengan adanya hubungan baik dengan BPK, mungkin pihak BPK bisa memberikan masukan tentang hal-hal baru tersebut,” katanya.

Muharram juga menyebut luas wilayah Aceh Besar yang mencakup 604 gampong menjadi tantangan tersendiri bagi pengawasan internal pemerintah daerah. Karena itu, ia menilai sinergi dengan lembaga pemeriksa diperlukan untuk memperkuat pengawasan.

Dalam kesempatan tersebut, Muharram juga meminta PDAM Tirta Mountala segera menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Ia menegaskan target Pemerintah Kabupaten Aceh Besar adalah meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat. Saat ini, PDAM Tirta Mountala baru mampu melayani sekitar 38 hingga 40 persen masyarakat Aceh Besar.

“Kepada Pak Dirut, setelah ada hasil pemeriksaan, bila ada kekurangan tolong dilakukan perubahan. Kami punya target hari ini perusahaan air minum ini betul-betul bisa melayani masyarakat Aceh Besar secara sepenuhnya,” tegasnya.

Selain meningkatkan cakupan pelayanan, pemerintah juga mendorong PDAM meminimalkan kebocoran serta mempercepat penagihan tunggakan pelanggan.

Sementara itu, Pengendali Teknis 2 BPK RI Perwakilan Aceh, Cut Ressy Iramelati, mengatakan pemeriksaan terhadap penyediaan air minum tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan dengan tema nasional yang dilakukan di seluruh Indonesia.

Aceh Besar dipilih sebagai salah satu sampel karena memiliki karakteristik wilayah yang luas, terdiri dari kawasan pesisir hingga pegunungan. Selain itu, kondisi Perumda Air Minum Tirta Mountala yang telah mencatat laba juga menjadi salah satu pertimbangan pemeriksaan, terutama untuk melihat sejauh mana pengelolaan perusahaan berdampak terhadap peningkatan layanan kepada masyarakat.

“Bagaimana pengelolaannya untuk tingkat layanan ke masyarakat. Itu sebenarnya alasannya,” ujar Cut Ressy.

Ia menjelaskan pemeriksaan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama merupakan pemeriksaan pendahuluan selama 28 hari dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan tahap kedua yang lebih terinci.

Cut Ressy juga membuka ruang bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan PDAM untuk menyampaikan berbagai kendala dalam penyediaan air minum, termasuk persoalan yang berkaitan dengan regulasi pemerintah pusat.

“Kalau ada permasalahan atau kendala terkait dengan penyediaan air minum, boleh disampaikan kepada kami, terutama yang berkaitan dengan regulasi pemerintah pusat. Nanti kami bisa bawa isunya ke pusat,” katanya.

Ia menegaskan hasil akhir pemeriksaan kinerja tersebut akan diarahkan pada pemberian rekomendasi perbaikan bagi pengelolaan layanan air minum di Aceh Besar.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Asisten II Sekdakab Aceh Besar M. Ali, S.Sos., M.Si., Asisten III Abdullah, S.Sos., Kepala Inspektorat Aceh Besar Muharril Aqshar, SE., M.Ec.Dev., Kepala PUPR Ir. Syahrial Amanullah, ST., IPU., Plt. Dirut PDAM Tirta Mountala Ir. Yusmadi, MM., Kepala BPBD Aceh Besar Ridwan Jamil, S.Sos., M.Si., Kepala DLH Aceh Besar H. Muwardi, SH., Plt. Direktur Umum PDAM Tirta Mountala T. Abulis Samarkhan, serta tim pemeriksa BPK RI.[]

Komentar

0