,
Hi Aceh
Home/DAERAH/BPMA Verifikasi Sumur Minyak Masyarakat di Aceh Timur, Percepat Penataan dan Legalitas
DAERAH

BPMA Verifikasi Sumur Minyak Masyarakat di Aceh Timur, Percepat Penataan dan Legalitas

Redaksi
Redaksi·calendar_todayAugust 22, 2026·05.44 WIB
Foto 1

ACEH TIMUR — Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mempercepat penataan sumur minyak masyarakat melalui verifikasi faktual di sejumlah wilayah Kabupaten Aceh Timur.

Verifikasi yang berlangsung 20–21 Agustus 2026 itu dilakukan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Medco E&P Malaka, TNI/Polri, Kejaksaan, Dinas ESDM Aceh serta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

Tim turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi kondisi dan keberadaan sumur minyak masyarakat di Kecamatan Birem Bayeun, Rantau Peureulak, Peudawa dan Darul Ihsan.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat. Verifikasi menjadi tahapan penting untuk memastikan data sumur, aspek legalitas, keselamatan operasi dan perlindungan lingkungan sebelum dilakukan penataan lebih lanjut.

Kepala BPMA Mawardi Nur memimpin langsung proses verifikasi tersebut. Menurutnya, verifikasi faktual diperlukan agar pemerintah memiliki data yang akurat mengenai kondisi sumur minyak masyarakat di lapangan.

“Penataan ini tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga percepatan untuk memastikan setiap proses berjalan cepat, tepat, dan transparan,” ujar Mawardi.

BPMA sebelumnya juga telah membentuk Tim Task Force Percepatan Sumur Minyak Masyarakat untuk mengoordinasikan proses verifikasi, penataan kelembagaan serta langkah lanjutan menuju integrasi produksi sumur masyarakat dengan sistem pengelolaan KKKS.

Ketua Tim Task Force Sumur Minyak Masyarakat, Ibnu Hafizh, mengatakan hasil verifikasi akan menjadi dasar penyusunan database sumur minyak masyarakat yang valid.

Database tersebut nantinya menjadi pijakan pemerintah dalam menentukan kebijakan penataan, termasuk aspek legalitas, kelembagaan, keselamatan dan pengelolaan produksi.

Bagi masyarakat, verifikasi ini dinilai memberikan harapan terhadap adanya kepastian hukum dalam pengelolaan sumur minyak yang selama ini dilakukan secara tradisional.

Tokoh masyarakat setempat, Abu Mane, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah.

“Kami sangat mendukung karena ini memberi kepastian hukum dan meningkatkan keselamatan kerja masyarakat,” ujarnya.

BPMA menargetkan proses penataan sumur minyak masyarakat dapat berjalan lebih terukur setelah seluruh data lapangan terverifikasi. Selain aspek legalitas dan keselamatan, integrasi produksi secara resmi juga diharapkan dapat meningkatkan akurasi pencatatan lifting migas serta memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat dan daerah.[]

Komentar

0