BPMA-SKK Migas Perkuat Sinergi Selesaikan Persoalan Perizinan dan Pertanahan Hulu Migas Aceh

BANDA ACEH — Persoalan perizinan dan pertanahan menjadi salah satu tantangan penting dalam menjaga kelancaran investasi dan operasional industri hulu migas di Aceh. Untuk memperkuat koordinasi sekaligus mencari solusi atas berbagai persoalan di lapangan, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), SKK Migas, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Wilayah Kerja (WK) Aceh menggelar Workshop Perizinan dan Pertanahan Hulu Migas, 19–20 Agustus 2026.
Workshop tersebut melibatkan BPMA, SKK Migas, Pema Global Energi (PGE), Triangle Pase Inc. (TPI), Aceh Energy, kementerian/lembaga, Pemerintah Aceh, serta pemerintah kabupaten/kota.
Sejumlah pejabat hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, Sekda Aceh Utara Dayan Albar, Wakil Bupati Bireuen Razuardi, Direktur Pelindungan dan Optimasi Lahan Kementerian Pertanian Dede Sulaeman, Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah Kementerian ATR/BPN M. Unu Ibnudin, Kepala Departemen Pertanahan SKK Migas Erie Yuwono, Plh. Kepala Dinas ESDM Aceh Irwansyah, serta jajaran pimpinan KKKS.
Deputi Dukungan Bisnis BPMA, Edy Kurniawan, mengatakan workshop menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan dalam menyelesaikan persoalan perizinan dan pertanahan yang berpotensi menghambat kegiatan hulu migas.
“Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini secara aktif, terbuka, dan konstruktif, sehingga hasil workshop benar-benar memberikan manfaat dan dapat diimplementasikan,” ujar Edy.
Menurutnya, persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan penyediaan lahan. Aspek tersebut bersinggungan langsung dengan kepastian hukum, kelancaran eksplorasi, pengembangan lapangan, pembangunan fasilitas produksi hingga keberlanjutan operasi hulu migas.
Karena itu, BPMA mendorong adanya kesamaan pemahaman dan langkah antara pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, SKK Migas, BPMA, KKKS, serta masyarakat pemilik lahan.
Wakil Bupati Bireuen Razuardi menegaskan, pemerintah daerah mendukung kegiatan eksplorasi dan eksploitasi hulu migas di Aceh. Namun, investasi tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan sektor pertanian.
“Bagi kami di Pemerintah Kabupaten Bireuen, keberadaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi hulu migas di Wilayah Kerja Aceh harus mampu berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kepentingan daerah, khususnya kepastian hak-hak masyarakat serta perlindungan terhadap LP2B guna menjaga ketahanan pangan,” kata Razuardi.
Ia menilai kepastian proses perizinan dan pertanahan menjadi penting agar kepentingan investasi, masyarakat, dan pembangunan daerah dapat berjalan secara seimbang.
“Pemerintah daerah mendukung kegiatan hulu migas, tetapi pada saat yang sama kita harus memastikan aspek pertanahan dan perizinan dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga kepentingan investasi, masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan daerah dapat berjalan secara seimbang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Departemen Pertanahan SKK Migas Erie Yuwono menjelaskan, pengadaan tanah untuk kegiatan usaha hulu migas harus dilakukan melalui tahapan yang terencana, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengadaan tanah untuk kegiatan usaha hulu migas dilaksanakan melalui tahapan yang terencana, transparan, dan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta kepastian hukum dalam proses penyediaan lahan,” ujar Erie.
Menurut Erie, keberhasilan proses tersebut membutuhkan sinergi antara pemerintah, KKKS, pemilik lahan, dan seluruh pemangku kepentingan.
Workshop juga menjadi ruang untuk membahas persoalan konkret yang dihadapi di lapangan, menyamakan pemahaman terhadap regulasi, serta merumuskan langkah tindak lanjut untuk mempercepat penyelesaian perizinan dan pertanahan.
BPMA berharap forum tersebut tidak berhenti pada sosialisasi regulasi, tetapi menghasilkan solusi yang dapat diterapkan sehingga persoalan pertanahan tidak menjadi penghambat kegiatan hulu migas.
Penguatan koordinasi tersebut dinilai penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, menjaga keberlanjutan operasi hulu migas, sekaligus memastikan keberadaan industri migas memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Aceh dan mendukung ketahanan energi nasional.[]












