,
Hi Aceh
Home/DAERAH/83 Sumur Minyak Masyarakat di Bireuen Diverifikasi, BPMA Kejar Legalitas
DAERAH

83 Sumur Minyak Masyarakat di Bireuen Diverifikasi, BPMA Kejar Legalitas

Redaksi
Redaksi·calendar_todaySeptember 7, 2026·05.44 WIB
Foto 1

BIREUEN – Sebanyak 83 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Bireuen diverifikasi untuk memastikan kesesuaian data dan kondisi lapangan sebagai bagian dari proses menuju legalisasi pengelolaan sumur rakyat.

Verifikasi faktual tersebut dilaksanakan pada 2–4 September 2026 oleh Tim Pelaksana Teknis yang melibatkan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM RI, Ditjen Gakkum ESDM, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Dinas ESDM Aceh, TNI/Polri, serta Pemerintah Kabupaten Bireuen.

Kegiatan dibuka oleh Bupati Bireuen di Pendopo Bupati. Dalam kegiatan tersebut, BPMA diwakili Deputi Keuangan dan Monetisasi.

Hasil verifikasi menunjukkan seluruh 83 sumur minyak masyarakat dinyatakan sesuai dengan data inventarisasi sebelumnya. Sumur-sumur tersebut dikelola oleh Koperasi Konsumen Tani Alam Jaya sebanyak 43 sumur dan UMKM CV Aljadid Khafifa Buana sebanyak 40 sumur.

Tim juga melakukan uji petik di lapangan untuk memastikan kesesuaian koordinat dan kondisi fisik sumur.

Kepala BPMA Mawardi Nur mengatakan percepatan verifikasi merupakan bentuk komitmen BPMA untuk memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan sumur minyak masyarakat.

“BPMA bergerak cepat untuk memastikan sumur minyak masyarakat dapat dikelola secara legal, aman, dan produktif. Ini langkah penting membangun tata kelola hulu migas rakyat yang berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat,” ujar Mawardi.

Bupati Bireuen mengapresiasi dukungan pemerintah pusat dan BPMA dalam proses penataan sumur minyak masyarakat di wilayahnya.

“Kami menyambut baik proses ini karena memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang peningkatan ekonomi masyarakat. Pemerintah daerah siap mendukung agar pengelolaan sumur berjalan tertib dan berkelanjutan,” katanya.

Ketua Task Force Sumur Minyak Masyarakat, Ibnu Hafizh, mengatakan verifikasi faktual merupakan tahapan penting sebelum pengelolaan sumur masuk ke skema kerja sama produksi.

“Verifikasi ini memastikan kesesuaian data administrasi dan kondisi lapangan. Hasilnya menjadi dasar kuat untuk melanjutkan proses legalisasi dan kerja sama produksi secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Selain di Bireuen, BPMA juga mendampingi SKK Migas dalam verifikasi lapangan sumur minyak masyarakat di Kabupaten Aceh Timur pada 31 Agustus–5 September 2026, termasuk di wilayah kerja Pertamina EP Rantau.

Kegiatan tersebut melibatkan pemerintah daerah, aparat keamanan, serta KKKS untuk memastikan validitas data dan kesiapan pengelolaan sumur.

Penataan sumur minyak masyarakat mengacu pada Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur pengelolaan sumur eksisting melalui BUMD, koperasi, atau UMKM dengan kemitraan bersama KKKS.

Kebijakan tersebut tidak membuka pemboran sumur baru dan tetap mengedepankan aspek keselamatan, lingkungan, serta kepatuhan hukum.

Melalui verifikasi tersebut, BPMA mendorong pengelolaan sumur minyak masyarakat yang sebelumnya bersifat informal menjadi kegiatan yang legal, terukur, aman, dan berkelanjutan.

Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus memperkuat kontribusi Aceh dalam mendukung produksi migas nasional.[]

Komentar

0